SBT, MALUKU-Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) cabang Seram Bagian Timur menyatakan akan melaporkan sejumlah pihak ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku. Laporan itu terkait dugaan pengangkutan material galian batuan untuk pekerjaan jalan lingkar Kecamatan Pulau Gorom, meskipun sudah ada surat perintah penghentian aktivitas pertambangan dari instansi berwenang. Jumat, 09 Oktober 2026
Menurut keterangan Ketua LSM PMPRI Indonesia cabang Seram Bagian Timur, Abdu Gafur Rusunrey, pihaknya sebelumnya telah mengirim surat konfirmasi kepada PT ASN untuk meminta klarifikasi atas dugaan‑dugaan yang ditemukan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tidak memberikan tanggapan apa pun. “Karena tidak ada respon, kami menganggap dugaan kami benar dan akan melaporkannya secara resmi ke Ditkrimsus Polda Maluku untuk proses penyelidikan,” ujarnya.
Dasar dugaan tersebut merujuk pada surat UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Seram Bagian Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku bernomor lima ratus koma empat koma tiga koma sebelas per lima puluh tiga, bertanggal empat Desember dua ribu dua puluh lima. Surat itu berisi perintah penghentian seluruh aktivitas galian C di Daerah Aliran Sungai Wailola Besar dan Daerah Aliran Sungai Wai Fufa, yang ditujukan kepada PT ASN dan PT CBSP. Dengan surat itu, seharusnya tidak lagi ada kegiatan pertambangan, pengelolaan, produksi, pengangkutan, maupun penjualan material dari lokasi tersebut.
Namun pada tanggal tiga puluh September dua ribu dua puluh enam, tim pemantau LSM melihat adanya aktivitas pengangkutan material oleh PT ASN menggunakan kapal tongkang di pelabuhan kecil Desa Sesar. Material tersebut diduga akan dikirim ke Pulau Gorom untuk keperluan proyek jalan lingkar kecamatan.
LSM juga menyoroti peran Dinas Pekerjaan Umum selaku pengawas proyek. Menurut mereka, instansi tersebut seharusnya melakukan langkah‑langkah pencegahan terhadap pembelian material dari PT ASN, namun terkesan ada pembiaran dan pengabaian terhadap surat perintah penghentian dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Secara hukum, hal ini dikaitkan dengan Undang‑Undang Nomor tiga puluh dua Tahun dua ribu sembilan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal seratus sembilan yang mengatur sanksi pidana untuk kegiatan tanpa izin lingkungan. Selain itu juga merujuk pada Undang‑Undang Nomor tiga Tahun dua ribu dua puluh tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, di mana penambangan tanpa izin serta penjualan material bukan dari pemegang izin resmi dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun beserta denda seratus miliar rupiah berdasarkan Pasal seratus lima puluh delapan dan Pasal seratus enam puluh satu.
“Apabila sudah ada surat perintah penghentian sementara dari instansi berwenang, maka secara hukum wajib untuk dipatuhi,” tegas Abdu Gafur Rusunrey.
Pihak LSM menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti dokumentasi aktivitas di lingkungan PT ASN, bukti dugaan penjualan material untuk proyek jalan lingkar Kecamatan Pulau Gorom, beserta salinan surat resmi dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Seram Bagian Timur Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Dengan bukti‑bukti tersebut, mereka menilai pihak‑pihak terkait harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aparat penegak hukum.
*












