Kasus Persetubuhan Anak di Huamual: Pria 52 Tahun Resmi Ditahan Polres SBB

SBB, MALUKU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat resmi menahan seorang pria berinisial M (52), tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Penahanan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026 pukul 16.30 WIT di Rutan Polres SBB.

Kapolres SBB, AKBP Refindo P. Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A. menyampaikan, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026 untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa bermula pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIT di Dusun Lirang, Desa Luhu, Kecamatan Huamual. Saat itu, tersangka datang ke rumah korban berinisial WN (14). Karena ibu korban sedang kurang sehat dan tidak merespons panggilannya, tersangka diduga masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban, lalu melakukan tindakan seksual.

Perbuatan itu diketahui ibu korban yang mendengar suara dari kamar dan melihat langsung keberadaan tersangka bersama anaknya. Korban kemudian menceritakan bahwa tersangka diduga telah melakukan perbuatan serupa berulang kali sepanjang tahun 2026 saat orang tuanya tidak ada di rumah.

Kasus ini ditangani Satreskrim Polres SBB di bawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Boyke Nanulaitta.

“Kami memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak. Penyidik akan terus menangani perkara ini secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” tegas AKBP Refindo.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Penahanan didasari Laporan Polisi No. LP/B/198/VIII/2026/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/80/VIII/Res.1.24/2026/Satreskrim, dan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/59/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim.

Saat ini tersangka telah berada di Rutan Polres SBB untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *