BANDUNG -Harapan akan kepastian hukum mulai terbuka bagi Asep Awaludin. Selasa, enam Oktober dua ribu dua puluh enam, ia bersama tim kuasa hukumnya menghadiri Gelar Perkara Khusus di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk memecah kebuntuan atas laporannya yang tertahan lebih dari satu tahun.
Perkara ini bermula dari hubungan kemitraan bisnis layanan perjalanan ibadah yang telah dirintis sejak tahun dua ribu sembil. Persoalan muncul pada tahun dua ribu dua puluh lima ketika terjadi dugaan kehilangan dan perusakan aset. Langkah hukum baru diambil setelah upaya damai dan surat somasi tidak diindahkan. Bangunan yang dilengkapi sertifikat kepemilikan resmi milik Asep diduga dirusak dan dijarah. Disampaikan pada media ini’ Rabu, 07 Oktober 2026.
“Sebenarnya tidak ada perselisihan bisnis. Surat somasi sudah dikirim sebelum laporan resmi diajarkan,” ungkap narasumber menjelaskan awal mula kejadian.
Asep resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Bandung pada dua puluh tiga Agustus dua ribu dua puluh lima. Namun, penanganan yang berjalan lambat membuat pihaknya mempertanyakan adanya keberpihakan. Berdasarkan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tertanggal dua puluh tujuh Juli dua ribu dua puluh enam, sebelas saksi telah diperiksa dan pengecekan lapangan telah dilakukan, namun perkembangan terasa mandek. Pihak terlapor dalam kasus ini berinisial B.H, yang merupakan menantu dari tokoh masyarakat yang dikenal luas, Ustadz A.A.
“Laporan ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Saya menghormati proses, tetapi saya butuh kepastian hukum,” ujar Asep usai mengikuti gelar perkara.
Melihat perkembangan yang stagnan, tim kuasa hukum mengajukan permohonan pengawasan penyidikan ke Polda Jawa Barat. Melalui surat resmi, Gelar Perkara Khusus akhirnya diselenggarakan. Tim kuasa hukum yang dipimpin Prana menegaskan seluruh bukti pendukung telah diserahkan kepada pihak penyidik.
“Kami sudah menyerahkan foto dokumentasi kondisi sebelum dan sesudah kejadian beserta bukti kerusakan fisik bangunan. Saksi-saksi di lokasi kejadian juga cukup banyak dan sebagian telah dimintai keterangan,” jelas Prana.
Poin lain yang disoroti adalah ketidakhadiran pihak terlapor, B.H, dalam agenda penting pemeriksaan. Hal ini terjadi baik pada agenda konfrontasi awal maupun pada gelar perkara yang baru saja dilaksanakan. Meski diketahui B.H merupakan sosok yang berpengaruh, Asep menolak menduga pengaruh tersebut menghambat proses hukum.
“Saya tahu B.H adalah menantu Ustadz A.A dan dikenal luas. Tetapi saya tidak ingin menduga-duga. Saya hanya meminta kepolisian memastikan proses berjalan mandiri dan tidak terpengaruh siapa pun,” tegasnya.
Situasi menarik muncul saat gelar perkara berlangsung, di mana pihak B.H tiba-tiba menyampaikan keinginan berdamai sekaligus memohon maaf. Namun, niat tersebut disikapi dengan keraguan oleh pihak Asep.
“B.H menyatakan ingin berdamai dan mengakui kesalahan. Tetapi kami ragu, apakah ini tulus atau sekadar taktik karena sebelumnya justru bersikap arogan dan merasa di atas hukum,” ungkap Asep.
Hingga berita ini diturunkan, pihaknya masih menanti rekomendasi resmi hasil gelar perkara. Harapannya sederhana: perkara segera naik ke tahap penyidikan dan pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya tidak meminta perlakuan istimewa. Saya hanya meminta keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum,” pungkas Asep.
**












