JAKARTA,- Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi atau PT Migas Kota Bekasi yang ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin terkuak. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun ini.
Penyidik Kejagung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan berhasil menyita barang bukti yang mengarah pada pelaku utama tindak pidana tata kelola Migas Kota Bekasi. Berdasarkan sumber internal Kejagung, penyidik tengah membidik aktor utama di balik kasus ini dan dalam waktu dekat akan mengumumkan status hukum sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Meski sempat muncul keraguan di tengah masyarakat bahwa Kejagung akan sulit menyeret dugaan keterlibatan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto karena adanya isu intervensi politik, sejumlah pihak menegaskan optimisme. Ketua Umum Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Rohimat alias Joker, mendukung penuh kinerja Kejagung dan meyakini penegakan hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.
“Kami yakini Jaksa Agung tidak akan melindungi kadernya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Perseroda Migas Kota Bekasi,” tegas Joker, Selasa (22/9/2026).
Joker menegaskan, meski Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merupakan adik kandung politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin, hal itu tidak akan menghalangi penegakan hukum. DPP PDIP sendiri telah menerbitkan Surat Edaran No. 508/IN/DPP/I/2026 yang melarang tegas kadernya melakukan korupsi, dengan ancaman sanksi berat berupa pemecatan langsung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri telah menegaskan komitmennya: “Bagi saya, kakak saya korupsi, tak gebukin (saya tindak).” Pernyataan ini juga didukung sepenuhnya oleh TB Hasanuddin yang menegaskan siapa pun yang tersangkut kasus hukum, termasuk kerabat maupun kader partai, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, Joker mendesak Kejagung untuk mendalami secara tuntas dugaan keterlibatan Tri Adhianto terkait penyimpangan prosedur dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP dan mitra swasta periode 2009–2024. Penyelidikan Kejagung menemukan bahwa syarat krusial, termasuk perizinan ke Kementerian ESDM, diabaikan dalam perjanjian pengelolaan sumur gas Lapangan Jatinegara.
Publik pun diminta ikut mengawal kasus ini agar terungkap secara transparan dan tuntas, tanpa ada intervensi politik apa pun.
*












