SERTIJAB KAPOLDA JABAR: ISMAHI JABAR TAGIH KEPASTIAN HUKUM, KASUS SUKAHAJI JADI UJIAN KOMITMEN POLRI

Bandung-Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Wilayah Jawa Barat mengeluarkan siaran pers menyusul serah‑terima jabatan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat dari Irjen Pol. Pipit Rismanto kepada Irjen Pol. Hengki, yang berlangsung Selasa, 13 Oktober 2026.

Koordinator Wilayah ISMAHI Jabar, Muhammad Zakky Noor R., menyatakan pergantian pimpinan bukan sekadar acara seremonial. Menurutnya, momen ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja, memperkuat akuntabilitas institusi, serta memastikan kehadiran polisi benar‑benar dirasakan warga yang sedang memperjuangkan keadilan.

Salah satu fokus utama organisasi adalah kasus agraria Sukahaji, Kota Bandung. Pada 16 Desember 2025, ISMAHI Jabar telah mengajukan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran etik, disiplin, dan kelalaian jabatan oknum kepolisian dalam rangkaian perselisihan penguasaan tanah di wilayah tersebut. Pengaduan bernomor SPSP2/25121600053/XII/2025/BAGYANDUAN itu hingga kini belum mendapatkan kejelasan hasil pemeriksaan.

“Kami tidak meminta kepolisian berpihak kepada ISMAHI atau kelompok tertentu. Kami meminta kepolisian berpihak kepada hukum, bekerja berdasarkan bukti, memeriksa dugaan pelanggaran secara objektif, dan memastikan setiap warga memperoleh perlindungan hukum yang setara,” ujar Zakky.

ISMAHI Jabar kemudian menyampaikan lima agenda prioritas yang harus dijawab Kapolda baru:
1. Klarifikasi dan tindak lanjut pengaduan Sukahaji beserta informasi resmi status perkembangan perkara yang dilaporkan ke Propam pada Desember 2025;
2. Evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara dan pelayanan pengaduan masyarakat di lingkungan Polda Jawa Barat;
3. Penguatan pengawasan internal dan akuntabilitas anggota melalui peran Itwasda dan Bidpropam;
4. Penegakan hukum dan perlindungan warga tanpa diskriminasi, termasuk upaya mencegah intimidasi dan kekerasan;
5. Pembukaan ruang audiensi dan dialog bersama perwakilan warga terdampak serta masyarakat sipil.

Organisasi itu juga mengingatkan bahwa penilaian keberhasilan kepemimpinan Kapolda tidak hanya diukur dari stabilitas keamanan, melainkan sejauh mana laporan masyarakat ditindaklanjuti, korban mendapat perlindungan, dan dugaan pelanggaran diperiksa secara adil.

“Hukum tidak boleh menjadi alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi batas bagi kekuasaan dan bekerja untuk semua orang,” tegas ISMAHI Jabar dalam penutup siaran persnya. Selain kasus Sukahaji, ISMAHI Jabar juga mencatat sejumlah persoalan hak warga lain di wilayah Bandung Raya, termasuk sengketa ketenagakerjaan di Kota Cimahi, sebagai bagian dari perhatian advokasi mereka.

*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *